Tamu hotel di area lobby
1. Pihak hotel harus memeriksa dan mencatat suhu tubuh tamu yang akan memasuki hotel.
2. Jika suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, maka tamu disarankan untuk segera mencari perawatan medis dan mendapatkan izin medis sebelum diizinkan untuk check-in.
3. Jika suhu tubuh normal, maka sebelum check-in, tamu diwajibkan mengisi formulir pendaftaran dan deklarasi perjalanan yang wajib diisi oleh tamu sebelum check-in.
Tamu di outlet food and beverage atau restoran
1. Pihak hotel harus memeriksa dan mencatat suhu tubuh tamu yang akan memasuki hotel.
Jika suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius maka disarankan untuk segera mencari perawatan medis dan mendapat izin medis sebelum masuk restoran.
2. Hotel dapat menetapkan durasi makan maksimum untuk tamu agar dapat membatasi atau meminimalkan jumlah tamu di restoran pada satu waktu tertentu.
3. Pada area yang tinggi tingkat sentuh atau kontaknya oleh tamu, termasuk permukaan meja dan lainnya, harus didesinfeksi dengan disinfektan.
• Jadwal KRL pada PSBB Masa Transisi Jakarta, Ada Perpanjangan Jam Operasional
• PSBB Masa Transisi Diterapkan, MRT Jakarta Beroperasi Normal Mulai Hari Ini
• Syarat dan Protokol 3 Maskapai Penerbangan di Indonesia yang Beroperasi saat Pandemi
• PSBB Berakhir, 5 Hotel Bintang 4 dan 5 di Bukittinggi yang Bisa Diinapi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mau Menginap di Hotel? Ikuti Protokol New Normal Ini.
Baca tanpa iklan