Dengan demikian, di tengah situasi pandemi Covid-19, untuk sementara balita dilarang menggunakan layanan KRL.
Meskipun demikian, bila ada kepentingan yang sangat mendesak bagi balita maupun lansia untuk naik KRL, seperti lain untuk mendapat perawatan medis rutin ke rumah sakit, maka dapat berkomunikasi dan menjelaskan keperluan tersebut kepada petugas di stasiun.
Mereka yang punya kepentingan mendesak seperti tersebut masih diperbolehkan untuk menggunakan KRL.
Aturan pembatasan ini akan mulai berlaku pada 8 Juni mendatang.
• Terapkan Physical Distancing, KRL Tak Berangkatkan Kereta yang Melebihi Kapasitas
• Imbas Penerapan PSBB, Penumpang Transjakarta hingga KRL Turun Drastis
• Kisah Perjuangan Penumpang Naik KRL Selama Masa PSBB, Rela Antri sejak Pukul 05.00 WIB
• Naik KRL Selama PSBB, Calon Penumpang Akan Diwajibkan Punya Surat Tugas
• Antrean Penumpang KRL di Stasiun Kembali Terjadi, Ini Tanggapan PT KCI
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)