Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

PSBB Masa Transisi DKI Jakarta, Mulai 5 Juni 2020 KRL Perpanjang Waktu Operasional

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Stasiun KRL Jakarta Kota

TRIBUNTRAVEL.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang PSBB dan menjadikan PSBB kali ini menjadi PSBB Masa Transisi.

PSBB Masa Transisi ini berlaku hingga akhir Juni 2020.

Menyusul keputusan Gubernur, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menambah waktu operasional kereta KRL.

Dilansir oleh TribunTravel dari akun Twitter @CommuterLine, pada masa PSBB sebelumnya, waktu operasional KRL mulai pukul 06.00 dan keberangkatan akhir di stasiun Jakarta pukul 18.00.

Pada masa PSBB transisi, jam keberangkatan awal dan akhir kereta KRL diperpanjang, kereta awal mulai beroperasi pukul 04.00 dan keberangkatan akhir di stasiun Jakarta 20.00.

Penambahan jam operasional KRL ini mulai berlaku hari Jumat, 5 Juni 2020.

• 7 Protokol New Normal Bagi Penumpang KRL, Mulai 8 Juni 2020 Balita Dilarang Naik

PT KCI juga mengimbau pengguna layanan KRL untuk semakin disipilin jaga jarak aman dengan tertib antre di stasiun.

Selain itu, calon penumpang KRL diminta untuk mengikuti marka yang ada baik di stasiun maupun di dalam kereta.

Kemudian, PT KCI juga menerapkan kebijakan baru untuk mencegah risiko penularan COVID-19 pada balita dan lansia.

Untuk sementara, anak-anak dan adik-adik yang berusia di bawah lima tahun (balita) akan dilarang naik KRL.

Kemudian, bagi orang tua yang sudah masuk kelompok lanjut usia, diatur waktu menggunakan KRL hanya saat di luar jam sibuk.

Aturan ini dibuat untuk meminimalisir risiko bagi kelompok yang rentan terhadap COVID-19.

Dengan demikian, bagi pengguna layanan KRL yang berusia 60 tahun lebih diperbolehkan menggunakan KRL di luar jam sibuk.

Mengingat adanya potensi kepadatan pengguna KRL pada jam sibuk, maka bagi lansia hanya diizinkan untuk naik KRL pada pukul 10:00 hingga 14:00 WIB

Sementara itu, anak-anak balita juga dinilai cukup berisiko juga tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah.

Halaman
12