Vice President Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengatakan, anak-anak balita dinilai berisiko dalam penularan Covid-19.
Selain itu, balita dinilai tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan transportasi umum.
Meski demikian, bila ada kepentingan yang sangat mendesak bagi balita untuk naik KRL seperti hendak mendapat perawatan medis rutin di rumah sakit, orangtua dapat berkomunikasi kepada petugas di stasiun.
2. Lansia Berumur 60 Tahun Dilarang Menggunakan KRL di Jam Sibuk
Aturan lainnya ialah pelarangan penggunaan KRL bagi lansia berumur 60 tahun atau lebih pada jam-jam sibuk.
Mengingat adanya potensi kepadatan pengguna KRL pada jam sibuk, maka bagi lansia hanya diizinkan untuk naik KRL pada pukul 10:00 hingga 14:00 WIB.
Aturan ini juga berlaku mulai tanggal 8 Juni 2020.
3. Petugas Dilengkapi dengan Pelindung Wajah/Face Shield
Saat penerapan normal baru, petugas PT KCI akan mulai menggunakan pelindung wajah atau face shield.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19.
4. Penumpang Menggunakan Masker
Sama seperti penerapan protokol kesehatan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) calon penumpang KRL juga diwajibkan untuk menggunakan masker.
Jika ada penumpang yang tidak menggunakan masker akan dilarang berada di area stasiun dan naik KRL.
5. Pengecekan Suhu Tubuh di Stasiun
Sebelum masuk ke stasiun, calon penumpang juga akan menjalani pemeriksaan suhu tubuh.