TRIBUNTRAVEL.COM - Sejumlah protokol kesehatan akan tetap berlaku di transportasi publik pada masa kenormalan baru bagi penumpang KRL.
Selain itu, akan ada aturan dan tata tertib tambahan untuk meminimalisir risiko kesehatan yang mengancam calon penumpang.
Hal ini karena meningkatnya jumlah orang yang kembali beraktivitas dan menggunakan layanan KRL.
Dilansir oleh TribunTravel melalui akun Instagramntya, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengimbau penumpang untuk tidak berbicara secara langsung baik di stasiun maupun kereta.
Pengguna layanan KRL diimbau untuk tidak berbicara baik secara langsung maupun memalui telepon genggam.
• Naik KRL Selama PSBB, Calon Penumpang Akan Diwajibkan Punya Surat Tugas
Imbauan ini penting mengingat penularan virus Corona adalah melalui droplet atau percikan cairan yang keluar dari mulut dan hidung.
Droplet ini dihasilkan saat batuk, bersin, maupun berbicara.
Pengunaan masker dapat mengurangi potensi droplet keluar, tapi tidak seluruhnya karena ukuran droplet yang mikroskopis.
Di era kenormalan baru, pengguna KRL juga akan semakin banyak yang kembali beraktivitas.
Dengan tidak berbicara, kita juga tidak perlu saling berhadap-hadapan di dalam KRL.
Selain itu, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) sedang menyiapkan protokol new normal untuk para pengguna layanan KRL.
Protokol normal baru ini untuk meminimalisir risiko dan sebagai pencegahan penyebaran COVID-19.
Dilansir dari Kompas.com, TribunTravel merangkum protokol new normal untuk pengguna layanan Kereta KRL.
1. Pelarangan Anak Balita Naik KRL
Mulai 8 Juni 2020, anak berusia di bawah lima tahun (balita) dilarang untuk menaiki KRL.