TRIBUNTRAVEL.COM - Akibat pandemi covid-19, sejumlah moda transportasi bersiap menghadapi fase new normal.
Berbagai kebijakan pun harus dirubah sedemikian rupa guna menjamin keselamatan dan kesehatan penumpang.
Langkah tersebut juga ditempuh oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam menghadapi new normal nantinya.
Dikutip TribunTravel dari laman kai.id, PT KAI sudah menyiapkan pedoman new normal dalam pelayanan kepada pelanggan baik pada bisnis angkutan penumpang dan barang.
New normal KAI ini sebagai bentuk adaptasi pelayanan perkeretaapian dengan mengurangi kontak fisik dan menerapkan protokol kesehatan.
“Pedoman ini dibuat untuk melindungi pegawai dan pelanggan kami dari kemungkinan terpapar Covid-19 pada masa New Normal,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
• KAI Perpanjang Layanan Kereta Luar Biasa (KLB) Hingga 7 Juni 2020
Joni menerangkan pedoman new normal itu mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Pedoman tersebut akan diaplikasikan ketika kereta api jarak jauhreguler kembali beroperasi.
Saat ini, KAI masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan dan terus memperhatikan perkembangan penerapan PSBB di berbagai daerah.
Pada pedoman new normal ini, nantinya pemesanan tiket hanya dapat dilakukan secara online yaitu Aplikasi KAI Access, laman web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya.
Sedangkan loket hanya difungsikan untuk pembelian tiket go show (tiga jam sebelum keberangkatan).
Saat memasuki area stasiun masyarakat diwajibkan untuk memakai masker dan bersuhu tubuh kurang dari 37,3 derajat celsius.
Pada proses boarding, penumpang harus menunjukkan tiket dan identitas penumpang kepada petugas boarding.
Jika sudah diperiksa, maka penumpang melakukan scan tiket secara mandiri.
“Langkah ini untuk meminimalisasi kontak fisik antara penumpang dan petugas,” ujar Joni.