Sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Covid-19, gunakanlah masker saat keluar rumah demi kesehatan dan keamanan bersama.
Jadi semua penumpang yang melakukan perjalanan dengan bus TransJakarta diwajibkan untuk memakai masker.
Aturan ini serentak berlaku pada 12 April 2020, termasuk di moda transportasi lain seperti MRT, LRT, dan KRL.
• Percepat Layanan Swab Test, Pemprov Jatim Operasionalkan Mobil Mesin PCR
• Gubernur Jateng Cek Kesiapan New Normal di Pusat Perbelanjaan dan Kantor Pelayanan Publik
• Usai Pandemi Covid-19, Fasilitas dan Layanan Hotel, Motel, dan Resor Akan Berbeda dari Sebelumnya
• 7 Layanan Hotel Ini Mungkin akan Hilang saat Penerapan The New Normal
• KAI Siapkan Layanan Khusus Angkutan Barang Murah dan Tepat Waktu, Mulai Rp 200 per Kilogram
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)