Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Layanan Operasional Bus TransJakarta per 2 Juni 2020 Selama PSBB

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bus Transjakarta, Kamis (13/2/2020).

TRIBUNTRAVEL.COM - Informasi terbaru layanan operasional bus TransJakarta selama masa berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Selama masa PSBB masih berlaku, bus TransJakarta terus melakukan perubahan layanan.

Kali ini perubahan layanan terbaru bus TransJakarta berlaku mulai 2 Juni 2020.

Hal tersebut disampaikan lewat unggahan di akun Instagram resmi bus TransJakarta, @pt_transjakarta, Selasa (2/6/2020).

Kebijakan perubahan layanan operasional terus dilakukan untuk membantu menerapkan aturan social distancing, baik itu di halte maupun di dalam bus TransJakarta.

Sebelumnya, bus TransJakarta melayani 15 rute BRT pada Sabtu (30/5/2020), tapi untuk pekan ini rutenya bertambah menjadi 23 rute BRT.

KAI Perpanjang Layanan Kereta Luar Biasa (KLB) Hingga 7 Juni 2020

Ilustrasi bus TransJakarta (Instagram/ @sulthan_nh)

Dilansir TribunTravel dari unggahan akun Instagram bus TransJakarta, simak rute perjalanan bus TransJakarta berikut ini.

  • 1 Blok M - Kota
  • 1F St Pal Merah - Bundaran Senayan
  • 1H Tanah Abang - St Gondangdia
  • 1V Lebak Bulus - Bundaran HI
  • 2 Pulo Gadung 1 - Harmoni
  • 3 Kalideres - Pasar Baru
  • 3F Kalideres - Gelora Bung Karno
  • 4 Pulo Gadung - Tosari
  • 5 Kp Melayu - Ancol
  • 5C PGC - Harmoni
  • 6 Ragunan - Halimun
  • 6A Ragunan - Monas via Kuningan
  • 6M St Manggarai - Kuningan Timur
  • 7 Kp Rambutan - Kp Melayu
  • 8 Lebak Bulus - Harmoni
  • 8A Grogol 2 - Harmoni
  • 9 Pinang Ranti - Pluit
  • 10 PGC 2 - Tanjung Priok
  • 11 Kp Melayu - Pulo Gebang
  • 12 Penjaringan - Sunter Kelapa Gading
  • 13 CBD Ciledug - Tendean
  • 13A Puri Beta - Blok M
  • 13C Puri Beta - Dukkuh Atas 1

INFORMASI LAYANAN BUS TRANSJAKARTA

1. Jam Operasional

Bus TransJakarta akan beroperasi mulai pukul 06.00-18.00 WIB selama masa PSBB berlangsung.

2. Batasan Jumlah Penumpang

Sesuai dengan imbauan pemerintah yang berlaku, penumpang juga harus menerapkan social distancing.

Sehingga ada batasan jumlah penumpang bus TransJakarta seperti berikut:

  • 60 orang untuk bus gandeng
  • 30 orang untuk bus besar

TONTON JUGA:

3. Wajib pakai masker

Sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Covid-19, gunakanlah masker saat keluar rumah demi kesehatan dan keamanan bersama.

Jadi semua penumpang yang melakukan perjalanan dengan bus TransJakarta diwajibkan untuk memakai masker.

Aturan ini serentak berlaku pada 12 April 2020, termasuk di moda transportasi lain seperti MRT, LRT, dan KRL.

Percepat Layanan Swab Test, Pemprov Jatim Operasionalkan Mobil Mesin PCR

Gubernur Jateng Cek Kesiapan New Normal di Pusat Perbelanjaan dan Kantor Pelayanan Publik

Usai Pandemi Covid-19, Fasilitas dan Layanan Hotel, Motel, dan Resor Akan Berbeda dari Sebelumnya

7 Layanan Hotel Ini Mungkin akan Hilang saat Penerapan The New Normal

KAI Siapkan Layanan Khusus Angkutan Barang Murah dan Tepat Waktu, Mulai Rp 200 per Kilogram

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)