Sementara itu, surat keterangan rujukan rumah sakit juga harus dilengkapi bagi pasien atau orang yang anggota keluarga inti sakit keras.
Bagi orang yang ingin melakukan perjalanan karena anggota keluarga inti meninggal dunia, diminta melengkapi surat keterangan kematian.
Pemeriksaan dokumen secara digital
Ke depannya, PT Angkasa Pura II akan memberlakukan pemeriksaan dokumen secara digital bagi calon penumpang pesawat rute domestik di tengah pandemi Covid-19.
Menyusul hal tersebut, pada hari Minggu, 31 Mei 2020, telah dilakukan simulasi pemeriksaan secara digital terhadap dokumen calon penumpang pesawat.
“Proses saat ini adalah calon penumpang membawa seluruh berkas dokumen untuk diperiksa di bandara. Ke depannya akan dilakukan pemeriksaan secara digital,” ujar Muhammad Awaluddin.
“Dengan pemeriksaan digital, calon penumpang rute domestik bisa mengunggah dokumen yang harus dipenuhi ke aplikasi Travel Declaration [Travelation], dan apabila disetujui maka calon penumpang akan mendapat sertifikat digital pre-clearance yang bisa dibuka di gadget untuk kemudian dilakukan pemeriksaan di bandara. Melalui digitalisasi, proses menjadi lebih ringkas namun tetap ketat, dan memastikan terwujudnya physical distancing,” tambah dia.
Simulasi kembali dilakukan pada Senin (1/6/2020) ini hingga proses berjalan sempurna untuk kemudian masuk tahap uji coba dan selanjutnya pelaksanaan.
• Prosedur Baru Bandara Dubai: Datanglah Empat Jam Sebelum Jadwal Penerbangan
• Bandara Ngurah Rai Bali Layani 3.750 Penumpang Sejak Penerbangan Komersial Dibuka
• Kru Kabin Jelaskan Kenapa Kamu Harus Matikan Ponsel Selama Penerbangan
• Lion Air Group Hentikan Sementara Semua Penerbangan Domestik Selama Lima Hari
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul AP II Perpanjang Pembatasan Penerbangan di 19 Bandara hingga 7 Juni