Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Prosedur dan Syarat Calon Penumpang Pesawat Selama Masa Pandemi Covid-19

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas keamanan bandara berjaga saat wisatawan asal China baru mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (28/1/2020). WNA Punya Riwayat Perjalanan ke China Ditolak Masuk Bali, Cegah Penyebaran Virus Corona ke Indonesia

TRIBUNTRAVEL.COM - Penerbangan penumpang berjadwal rute domestik kembali diperbolehkan beroperasi sejak Kamis (7/5/2020).

Penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan wajib memenuhi syarat-syarat tertentu.

Syarat tersebut dimuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yg diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sejalan dengan hal tersebut, PT Angkasa Pura II (Persero) menerapkan prosedur keberangkatan penumpang selama masa pandemi covid-19.

Dibuka Kembali, Destinasi di Meksiko Ini Tawarkan Diskon hingga Penginapan Gratis

Selain itu, PT Angkasa Pura II juga memastikan operasional bandara memenuhi ketentuan protokol kesehatan sebagaimana tercantum di dalam Permenhub Nomor 18/2020 dan Permenhub Nomor 25/2020.

Dirangkum TribunTravel dari akun Instagram @angkasapura2 pada Jumat (15/5/2020), berikut prosedur keberangkatan penumpang selama masa pandemi covid-19.

Prosedur Keberangkatan Penumpang

1. Pemeriksaan dokumen persyaratan keberangkatan penumpang di posko sebelum atau sesudah melewati security check point 1.

  • Tiket pesawat
  • Surat alasan perjalanan (surat tugas ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD, Instansi swasta, atau surat pernyataan/ keterangan lainnya
  • Surat keterangan kesehatan (surat bebas covid-19 hasil PCR test/ rapid test)
  • Pengisian Helath Alert Card (HAC)/ Electronic Health Alert Card (e-HAC).

2. Pemeriksaan dan pengawasan kesehatan penumpang oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dengan menerbitkan surat Klirens Kesehatan.

3. Proses check-in dilakukan di check in counter desk.

4. Pemeriksaan boarding pass, kartu identitas, dan surat Klirens Kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di security check point 2.

5. Penumpang menuju boarding lounge.

Persyaratan Perjalanan Penumpang

Para penumpang yang hendak bepergian naik pesawat selama masa pandemi covid-19, harus memenuhi syarat terlebih dahulu.

Berikut ini syarat perjalanan selama masa pandemi covid-19:

1. Perjalanan dinas lembaga pemerintahan dan swasta

  • Menggunakan masker, menjaga jarak, dan menerapkan pola hidup bersih/ sehat
  • Identitas diri (KTP/ SIM/ tanda pengenal yang sah)
  • Surat tugas yang ditandatangani pejabat setingkat eselon II bagi ASN/ TNI/ Polri, direksi bagi pegawai perusahaan
  • Surat pernyataan bermaterai dan diketahui Lurah/ Kepala Desa bagi non-pegawai atau pemerintah/ swasta
  • Menunjukkan hasil negatif covid-19 berdasarkan PCR test/ rapid test
  • Melaporkan rencana perjalanan dari keberangkatan hingga kepulangan.

2. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat

  • Menggunakan masker, menjaga jarak, dan menerapkan pola hidup bersih/ sehat
  • Identitas diri (KTP/ SIM/ tanda pengenal yang sah)
  • Surat rujukan dari rumah sakit
  • Menunjukkan hasil negatif covid-19 berdasarkan PCR test/ rapid test.

3. Perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras/ meninggal dunia

  • Menggunakan masker, menjaga jarak, dan menerapkan pola hidup bersih/ sehat
  • Identitas diri (KTP/ SIM/ tanda pengenal yang sah)
  • Surat keternagan kematian dari tempat almarhum/ almarhumah
  • Menunjukkan hasil negatif covid-19 berdasarkan PCR test/ rapid test.

4. Repatriasi pekerja migran, WNI, dan pelajar yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai daerah

  • Menggunakan masker, menjaga jarak, dan menerapkan pola hidup bersih/ sehat
  • Identitas diri (KTP/ SIM/ tanda pengenal yang sah)
  • Surat leterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pekerja migran/ WNI di luar negeri)
  • Surat keterangan dari universitas/ sekolah masing-masing (untuk pelajar dan mahasiswa)
  • Menunjukkan hasil negatif covid-19 berdasarkan PCR test/ rapid test.

Alasan Mengapa Penumpang Sebaiknya Tak Tidur saat Pesawat Hendak Lepas Landas Maupun Mendarat

Survei Honeywell : Kebersihan Kabin Jadi Fokus Utama Pelancong saat Naik Pesawat Terbang

Fakta SIKM, Surat Izin yang Harus Kamu Bawa saat Naik Pesawat ke Jakarta

Bikin Perut Nyaman, Ini 7 Jenis Makanan yang Baik Dikonsumsi Sebelum Naik Pesawat

(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)