Adapun untuk mendapatkan SIKM, calon penumpang harus mengajukan SIKM secara online di situs corona.jakarta.go.id Terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
• KAI Wajibkan Penumpang Kereta Luar Biasa Dari dan Menuju DKI Jakarta Memiliki SIKM
• Update Layanan Bus TransJakarta Per 26 Mei 2020, Rute yang Beroperasi Bertambah Menjadi 22
• Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Rute Terbaru TransJakarta Selama Masa PSBB Jakarta
• PSBB Berakhir 4 Juni 2020, 64 Mall di Jakarta Ini Siap Dibuka Kembali
• Perketat Pengawasan Arus Balik, Masyarakat di Daerah Diimbau Tidak Kembali ke Jakarta
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tambah Lagi Syarat Dokumen Naik Pesawat ke Jakarta, Harus Punya SIKM ",
Baca tanpa iklan