Siapa saja yang hendak pergi ke Bali harus menaati peraturan, dimulai dari proses pembelian tiket.
Adapun ketentuan yang diatur Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali yaitu calon penumpang wajib menunjukkan QRCode yang diperoleh dari mengisi form aplikasi.
Selain itu, calon penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil uji swab PCR atau rapid test.
Seluruh dokumen tersebut harus ditunjukkan saat membeli tiket angkutan umum ke Bali.
Sekadar informasi, masa berlaku surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil uji swab PCR dan rapid test adalah tujuh hari.
Semua peraturan di atas akan berlaku mulai Kamis, 28 Mei 2020 hingga waktu yang belum ditentukan.
• Bandara Ngurah Rai Bali Layani 3.750 Penumpang Sejak Penerbangan Komersial Dibuka
• Penerbangan Mulai Dibuka, Bandara Ngurah Rai Bali Belum Bisa Lakukan Pelayanan Seperti Sediakala
• Bosan di Rumah? 8 Tempat Wisata di Bali Ini Tawarkan Tur Virtual
• Ini Cara yang Bisa Dilakukan Bali untuk Pikat Turis Australia
• Mengenal 7 Tradisi Sambut Lebaran di Indonesia, Ada Ngejot di Bali hingga Pukul Sapu di Maluku
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat! Syarat Dokumen Wajib untuk Berkunjung ke Bali pada Era New Normal ",
Baca tanpa iklan