Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Wajib Tahu, Ini Syarat Dokumen Wajib untuk Berkunjung ke Bali di Era New Normal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wisata di Bali.

Siapa saja yang hendak pergi ke Bali harus menaati peraturan, dimulai dari proses pembelian tiket.

Adapun ketentuan yang diatur Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali yaitu calon penumpang wajib menunjukkan QRCode yang diperoleh dari mengisi form aplikasi.

Selain itu, calon penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil uji swab PCR atau rapid test.

Seluruh dokumen tersebut harus ditunjukkan saat membeli tiket angkutan umum ke Bali. 

Sekadar informasi, masa berlaku surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil uji swab PCR dan rapid test adalah tujuh hari.

Semua peraturan di atas akan berlaku mulai Kamis, 28 Mei 2020 hingga waktu yang belum ditentukan.

Bandara Ngurah Rai Bali Layani 3.750 Penumpang Sejak Penerbangan Komersial Dibuka

Inilah New Normal Pariwisata di Bali, Langkah Pulau Dewata untuk Kembali Tarik Wisatawan

Ini Cara yang Bisa Dilakukan Bali untuk Pikat Turis Australia

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat! Syarat Dokumen Wajib untuk Berkunjung ke Bali pada Era New Normal "