Bagi penumpang dengan tujuan perjalanan dinas harus dibuktikan dengan menunjukkan kartu identitas kantor dan surat tugas dari kantor maupun isntansi terkait, penyertaan surat pernyataan tidak mudik/surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan.
Selain itu, penumpang wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.
• Jadwal dan Rute Penerbangan Internasional Garuda Indonesia, Berlaku hingga 31 Mei 2020
• Daftar Rute dan Jadwal Penerbangan Domestik Garuda Indonesia, Per 12 Mei 2020
• Masih Ada Larangan Mudik, Ini Daftar Rute Penerbangan Domestik Garuda Indonesia
• 4 Maskapai Penerbangan yang Sediakan Layanan Kargo, Termasuk Garuda Indonesia
• Garuda Indonesia Mulai Beroperasi, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Penumpang
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)