Adapun terkait kemasan pada produk makanan, BPOM telah mengatur secara ketat dalam Peraturan BPOM No.20/2019. Didalamnya terdapat aturan soal zat kontak pangan, bahan kontak pangan, serta tipe pangan dan kondisi penggunaan untuk pengujian kemasan.
Pemerintah pun mengatur secara jelas tentang kemasan pangan dalam UU Nomor 18/2012 tentang Pangan, PP Nomor 86/2019 tentang Keamanan Pangan, dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/2/2020.
Pelaku usaha wajib menggunakan bahan kemasan yang tidak membahayakan kesehatan manusia, mencantumkan logo tara pangan, dan mencantumkan kode daur ulang.
• 7 Makanan Takjil Khas Jawa Tengah, Mendoan hingga Balung Kethek
• Daftar 11 Restoran Shabu-shabu di Jakarta yang Sedia Layanan Pesan Antar
• Daftar Hotel di Bandung yang Sediakan Layanan Pesan Antar Menu Buka Puasa
• Cara Menghangatkan Santan dan Makanan Bersantan Agar Kualitasnya Tidak Berubah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beli Makanan Pakai Layanan Pesan Antar? BPOM Minta Anda Perhatikan Ini"