TRIBUNTRAVEL.COM - Penerbangan penumpang berjadwal rute domestik kembali diperbolehkan beroperasi sejak Kamis (7/5/2020) lalu.
Penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan wajib memenuhi syarat-syarat tertentu.
Syarat tersebut dimuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yg diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Sejalan dengan hal tersebut, PT Angkasa Pura II (Persero) menerapkan prosedur keberangkatan penumpang selama masa pandemi covid-19.
Selain itu, PT Angkasa Pura II juga memastikan operasional bandara memenuhi ketentuan protokol kesehatan sebagaimana tercantum di dalam Permenhub Nomor 18/2020 dan Permenhub Nomor 25/2020.
Dirangkum TribunTravel dari akun Instagram @angkasapura2 pada Jumat (15/5/2020), berikut prosedur keberangkatan penumpang selama masa pandemi covid-19.
• Cerita Penumpang yang Berada di Tengah-tengah Antrean Bandara Soekarno-Hatta
1. Pemeriksaan dokumen persyaratan keberangkatan penumpang di posko sebelum atau sesudah melewati security check point 1.
- Tiket pesawat
- Surat alasan perjalanan (surat tugas ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD, Instansi swasta, atau surat pernyataan/ keterangan lainnya
- Surat keterangan kesehatan (surat bebas covid-19 hasil PCR test/ rapid test)
- Pengisian Helath Alert Card (HAC)/ Electronic Health Alert Card (e-HAC).
2. Pemeriksaan dan pengawasan kesehatan penumpang oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dengan menerbitkan surat Klirens Kesehatan.
3. Proses check-in dilakukan di check in counter desk.
4. Pemeriksaan boarding pass, kartu identitas, dan surat Klirens Kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di security check point 2.
5. Penumpang menuju boarding lounge.
Peryaratan Perjalanan Penumpang
Para penumpang yang hendak bepergian naik pesawat selama masa pandemi covid-19, harus memenuhi syarat terlebih dahulu.
Berikut ini syarat perjalanan selama masa pandemi covid-19:
1. Perjalanan dinas lembaga pemerintahan dan swasta
- Menggunakan masker, menjaga jarak, dan menerapkan pola hidup bersih/ sehat
- Identitas diri (KTP/ SIM/ tanda pengenal yang sah)
- Surat tugas yang ditandatangani pejabat setingkat eselon II bagi ASN/ TNI/ Polri, direksi bagi pegawai perusahaan
- Surat pernyataan bermaterai dan diketahui Lurah/ Kepala Desa bagi non-pegawai atau pemerintah/ swasta
- Menunjukkan hasil negatif covid-19 berdasarkan PCR test/ rapid test
- Melaporkan rencana perjalanan dari keberangkatan hingga kepulangan.