Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

PSBB Diperpanjang, Dua Terminal di Surabaya Tidak Layani Angkutan AKAP dan AKDP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengecekan suhu tubuh di Terminal Purbaya

TRIBUNTRAVEL.COM - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memperpanjang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sebelumnya, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap 1 berakhir pada 11 Mei 2020.

Kemudian, sesuai dengan Keputusan Gubernur No.219 PSBB resmi diperpanjang di Kota Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.

PSBB tahap 2 ini akan berlangsung mulai 12 Mei hingga 25 Mei 2020.

PSBB Surabaya Tahap Dua, Wali Kota Tri Rismaharini Imbau Warga untuk Taat Protokol

Dengan diperpanjangnya masa PSBB, dua terminal di Surabaya tidak melayani angkutan AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dan AKDP (ntar Kota Dalam Provinsi).

Dilansir oleh TribunTravel dari Instagram @dishubsurabaya, Dinas Perhubungan Surabaya memberitahukan Terminal Purbaya dan Terminal Tambak Osowilangun tidak melayani angkutan umum.

Dengan demikian, armada/bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) masih belum bisa beroperasi di kedua terminal tersebut.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sudah mengeluarkan Surat Edaran Khusus membahas sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya tahap II.

Salah satunya sanksinya adalah menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelanggar PSBB.

Selain sanksi, intensitas pengawasan PSBB tahap II juga ditambah.

Jika sebelumnya patroli hanya saat jam malam, maka pada PSBB tahap II yang dimulai 12 Mei, patroli akan digelar selama 24 jam.

Fokus pemantauan tidak hanya di lokasi check point, tapi juga di sejumlah lokasi potensial kerumunan massa, seperti pasar tradisional dan rumah ibadah.

Khofifah menjelaskan tambahan sanksi saat pemberlakuan PSBB Surabaya Raya tahap II.

Sanksi dimaksud antara lain, penundaan pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama enam bulan, serta penangguhan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

PSBB tahap II untuk wilayah Surabaya Raya (Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo) akan diberlakukan mulai Selasa (12/5/2020) hingga 25 Mei.

Halaman
12