Di meja pemeriksaan tersebut, semua berkas dicek ulang, begitu juga HAC dan formulir penyelidikan epidemiologi, oleh personel KKP.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat clearance dari personel KKP.
5. Calon penumpang menuju konter check-in untuk mendapat boarding pass
Berbekal surat clearance dan semua berkas, calon penumpang kemudian menuju konter check-in untuk mendapat boarding pass.
6. Calon penumpang menuju Security Check Point 2
Usai dari konter check-in, penumpang kemudian menuju Security Check Point 2.
Di SCP 2 ini, personel Aviation Security akan memeriksa surat clearance yang dipegang calon penumpang pesawat, boarding pass, dan identitas diri.
7. Penumpang kemudian menuju boarding lounge
“Prosedur ini diterapkan juga di bandara-bandara lain yang dikelola PT Angkasa Pura II, sehingga dipastikan ketentuan dapat terpenuhi,” ujar Wasid.
PT Angkasa Pura II juga memastikan operasional bandara memenuhi ketentuan protokol kesehatan sebagaimana tercantum dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
Sesuai dengan SE No 4/2020, yang masuk dalam kriteria pengecualian adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta.
Mereka harus yang bekerja di bidang pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Pengecualian lainnya yaitu diperuntukkan bagi mereka yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal.
Kemudian, bagi repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal.
• Alasan Mengapa Kebanyakan Pesawat Penumpang Berwarna Putih
• Penumpang Pesawat Tak Perlu Karantina, Bandara Vienna Tawarkan Tes Corona
• Angkasa Pura Imbau Calon Penumpang Tiba di Bandara 4 Jam Sebelum Keberangkatan, Ini Alasannya
• Naik KRL Selama PSBB, Calon Penumpang Akan Diwajibkan Punya Surat Tugas
• Maskapai Citilink Beroperasi Lagi, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi Penumpang Sebelum Terbang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Prosedur Baru Calon Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta",
Baca tanpa iklan