Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Imbas Pandemi Corona, 7 Prosedur Ini Harus Dijalani Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengecekan calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengumumkan perizinan kembali maskapai penerbangan untuk beroperasi mengangkut penumpang sejak Kamis (7/5/2020).

Kendati demikian, ada beberapa prosedur baru yang perlu diperhatikan calon penumpang.

Melalui rilis yang diterima Kompas.com, Senin (11/5/2020), PT Angkasa Pura II (Persero) mengeluarkan prosedur baru untuk keberangkatan penumpang. Direktur of Operations and Services AP II Muhamad Wasid mengatakan, prosedur baru ini dijalankan di semua bandara yang dikelola perseroan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan.

“Prosedur baru dalam memproses keberangkatan penumpang itu ditetapkan guna memastikan terpenuhinya ketentuan dan syarat di dalam SE No 4/2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan SE No 31/2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan," kata Wasid, seperti dikutip rilis. 

TONTON JUGA

Satu prosedur yang diterapkan adalah mengimbau calon penumpang agar datang di bandara tiga sampai empat jam sebelum jadwal keberangkatan.

"Prosedur baru ini juga dapat terlaksana karena koordinasi intensif dari seluruh stakeholder kebandarudaraan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan, TNI dan Polri, otoritas bandara, maskapai, dan pihak lainnya,” jelasnya. 

Berikut tujuh prosedur baru yang perlu diperhatikan calon penumpang saat keberangkatan:

1. Titik layanan keberangkatan hanya terdapat di dua titik yaitu Terminal 2 Gate 4 dan Terminal 3 Gate 3.

Di setiap titik terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan Covid-19, yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

2. Calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan di posko tersebut

Adapun berkas kelengkapan perjalanan yang harus ditunjukkan yaitu tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai SE No 4/2020.  

3. Calon penumpang pesawat wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP

Masih di posko yang sama, penumpang wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP.

4. Semua berkas terisi lengkap, calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua

Jika semua berkas lengkap dan HAC serta formulir epidemiologi sudah diisi, selanjutnya calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua.

Halaman
12