Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

4 Titik Pemeriksaan di Bandara yang Harus Dilewati Calon Penumpang Penerbangan Khusus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengecekan calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta

TRIBUNTRAVEL.COM - Kementrian Perhubungan telah mengizinkan transportasi umum untuk beroperasi kembali, termasuk pesawat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan tersebut merupakan penjabaran dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Meskipun transportasi umum sudah beroperasi kembali, mudik tetap dilarang. 

Namun, tidak semua orang diperbolehkan melakukan perjalanan karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Angkasa Pura Imbau Calon Penumpang Tiba di Bandara 4 Jam Sebelum Keberangkatan, Ini Alasannya

Ada beberapa kriteria yang diperbolehkan untuk menggunakan transportasi, diantaranya:

  1. Orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum seperti kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan COVID19.
  2. Pasien yang membutuhkan penanganan medis.
  3. Orang dengan kepentingan mendesak keluarga yang meninggal dunia.
  4. Pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri dan pulang ke daerah asal.

Calon penumpang dengan kriteria tersebut diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dengan prosedur ketat.

Berikut beberapa titik pemeriksaan di bandara yang harus dilalui oleh calon penumpang.

1. Pengecekan Berkas Kelengkapan Perjalanan

Pertama, kamu harus melewati Posko Pengendalian Percepatan dna Penanganan COVID-19 yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Di posko ini kamu harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan, seperti tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai SE No. 4/2020.

2. Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan

Masih di posko yang sama calon penumpang pesawat wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP.

3. Mengecek Kembali Seluruh Berkas

Jika seluruh berkas lengkap dan HAC serta formulir epidemiologi sudah diisi, selanjutnya kamu menuju ke meja pemeriksaan kedua.

Di meja pemeriksaan kedua tersebut seluruh berkas di cek ulang begitu juga HAC dan formulir penyelidikan epidemiologi, oleh personel KKP.

Halaman
12