TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) operasikan Kereta Api Luar Biasa (KLB) mulai Selasa (12/5/2020) sampai Minggu (31/5/2020).
Menurut Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 ada enam rute yang dioperasikan untuk KA luar biasa dengan beberapa syarat.
KA luar biasa hanya bisa digunakan oleh masyarakat yang bekerja di pelayanan penanganan COVID-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, dan kebutuhan dasar.
"Terdapat enam perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat," kata Joni melalui rilis seperti yang dikutip TribunTravel dari Kompas.com, Senin (11/5/2020).
KA luar biasa ini akan melayani rute Gambir-Surabaya Pasarturi (PP) lintas utara, Gambir-Surabaya Pasarturi (PP) lintas selatan, dan Bandung-Surabaya Pasarturi (PP).
Dari rute tersebut terdapat beberapa jadwal keberangkatan yang bisa dipilih calon penumpang sesuai kebutuhan.
• PT KAI DAOP 8 Sediakan Rail Express untuk Angkut Bahan Pangan Selama PSBB
Berikut jadwal KA luar biasa yang melayani enam rute perjalanan
KLB Gambir-Surabaya Pasarturi (PP) Lintas Utara
- Jadwal keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 08.30 WIB
- Jadwal keberangkatan dari Stasiun Surabaya Pasarturi pukul 06.30 WIB
KLB Gambir-Surabaya Pasarturi (PP) Lintas Selatan
- Jadwal keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 07.15 WIB
- Jadwal keberangkatan dari Stasiun Surabaya Pasarturi pukul 05.10 WIB
KLB Bandung-Surabaya Pasarturi (PP)
- Jadwal keberangkatan dari Stasiun Bandung pukul 06.00 WIB