9. Kartu Tanda Pengenal (untuk semua penumpang)
10. Mengisi pernyataan perjalanan dalam masa penanggulangan Covid 19 di Indonesia yang disediakan oleh Citilink melalui website/mobile app
11. Mengisi kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) secara online atau hardcopy disediakan di check-in counter dan boarding gate
TONTON JUGA:
Selain itu ada juga pengamanan kesehatan diri yang harus diterapkan penumpang selama di bandara maupun ketika di dalam pesawat.
Imbauan ini diberlakukan untuk meminimalisir penyebaran virus corona (COVID-19).
Semua calon penumpang harus mengenakan masker selama penerbangan untuk mengurangi penyebaran virus.
Tak hanya itu saja, setiap penumpang juga wajib menjaga jarak minimal 1 meter antar penumpang lainnya.
• Citilink Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Syarat untuk Penumpangnya
• Penerbangan Domestik Reguler dan Carter Berhenti, Ini Cara Refund atau Reschedule Tiket Citilink
• 3 Maskapai Penerbangan Kembali Beroperasi, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Penumpang
• Lion Air Kembali Layani Penerbangan Domestik, Ini Syarat yang Wajib Dipatuhi Penumpang
• Kembali Beroperasi, Garuda Indonesia Berikan Syarat Bagi Penumpang yang Akan Melakukan Perjalanan
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)