d. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).
Syarat bagi penumpang repatriasi dari mancanegara atau pemulangan alasan khusus:
a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test/ PCR atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan.
b. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal).
c. Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri).
d. Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar).
e. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.
LIHAT JUGA:
• Daftar Rute Transjakarta yang Beroperasi Selama PSBB Per 9 Mei 2020
• Bandara Hong Kong Uji Coba Bilik Disinfektan Terbaru, Diklaim Bisa Bunuh Virus dalam 40 Detik
• 37 Rute Domestik Garuda Indonesia yang Beroperasi Kembali Per 7 Mei 2020, Lengkap dengan Jadwalnya
• Tak Perlu ke Jogja Dulu, Simak Cara Menikmati Malioboro Lewat Tur Virtual
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penerbangan Domestik Kembali Dibuka, Ini Syarat Penumpang Bisa Naik Lion Air.
Baca tanpa iklan