Sesuai dengan imbauan pemerintah yang berlaku, penumpang juga harus menerapkan social distancing.
Sehingga ada batasan jumlah penumpang TransJakarta seperti berikut:
- 60 orang untuk bus gandeng
- 30 orang untuk bus besar
Penumpang diimbau untuk menjaga jarak dengan penumpang lain minimal 1 lencangan tangan.
Selain itu, penumpang juga diharapkan untuk berderet di ruang terbuka dari pada berdesakan di dalam halte dan bus.
3. Wajib pakai masker
Para penumpang yang melakukan perjalanan dengan TransJakarta akan diwajibkan untuk memakai masker.
Sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Covid-19, gunakanlah masker saat keluar rumah demi kesehatan dan keamanan bersama.
Bagi para penumpang TransJakarta, masker juga wajib digunakan selama berada di halte maupun di dalam bus.
Aturan ini akan serentak berlaku pada 12 April 2020, termasuk di moda transportasi lain seperti MRT, LRT, dan KRL.
Para petugas juga akan senantiasa mengingatkan para penumpang untuk selalu menggunakan masker.
• Imbas Penerapan PSBB, Penumpang Transjakarta hingga KRL Turun Drastis
• Hadapi Pandemi Covid-19, TransJakarta Layani Petugas Medis dari Kawasan Penyangga Bodetabek
• Cegah Penyebaran Corona, Pengguna TransJakarta Wajib Pakai Masker per 12 April 2020
• Tur Virtual Semakin Populer, Kini Bisa Ngabuburit Berwisata Kopi di Jakarta via Daring
• AEON Mall hingga Grand Indonesia, Berikut 7 Mal di Jakarta yang Perpanjang Masa Penutupan
(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)
Baca tanpa iklan