"Artinya jika tidak ada fasilitas penyimpanan yang sesuai untuk menangani jenazah di kapal dan jenazah sakit diduga dapat menular ke ABK lainnya serta jarak dan waktu tempuh ke pelabuhan tidak memungkinkan untuk dilakukan dalam waktu singkat maka sesuai ketentuan yang berlaku dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, jenazah tersebut dilarung ke laut," kata Capt. Sudiono.
Selanjutnya, Capt. Sudiono menjelaskan karena yang bersangkutan bekerja di kapal asing, maka aturan yang berlaku pada kapal tersebut adalah peraturan negara bendera kapal tersebut.
Saat ini, kejadian yang terjadi oleh ABK WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok sudah ditangani oleh Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub terus memonitor kejadian ini.
Sebelumnya, dalam video yang dirilis oleh kanal berita MBC pada Selasa, 5 Mei 2020, disebutkan para ABK Indonesia mendapat perlakuan tak layak di atas kapal penangkap ikan tersebut.
Mereka, misalnya, mengeluh tak mendapat air minum layak serta jam kerja memadai.
Bahkan, dari video itu nampak seorang ABK kapal melempar jenazah ABK WNI yang telah meninggal dunia di tengah laut.
• Viral di Medsos, Cara Buat Kentang Goreng Renyah ala McDonalds
• Geser Dalgona, Cereal Pancake Viral di Medsos, Begini Cara Membuatnya
• Viral di Medsos, Seekor Anjing Berjalan dengan Kepala Dibungkus Tas, Ini Penjelasan Sang Pemilik
• Bule Rusia yang Sempat Viral Ngamen di Pasar Jual Motor Sebelum Dideportasi
• Viral di Medsos, Lumba-lumba Berenang di Air Laut Bercahaya Biru
( TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)