Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Rute Perjalanan TransJakarta yang Masih Beroperasi Selama PSBB Per 1 Mei 2020

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bus TransJakarta

TRIBUNTRAVEL.COM - Antisipasi penyebaran virus corona (covid-19), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan berbagai kebijakan.

Satu di antaranya adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah berlaku sejak Jumat, 10 April 2020.

Mendukung kebijakan pemerintah tersebut, PT Transportasi Jakarta terus melakukan sejumlah penyesuaian operasional TransJakarta, termasuk rute perjalanan.

Penyesuaian rute perjalanan TransJakarta tersebut mulai berlaku pada 25 April 2020.

Dilansir TribunTravel dari akun Instagram @pt_transjakarta pada Sabtu (2/5/2020), selama masa PSBB, TransJakarta memiliki beberapa rute perjalanan yang masih beroperasi.

Rute perjalanan ini bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan yang berlaku.

Aturan Transportasi Selama PSBB di Jakarta, Wajib Ditaati Seluruh Masyarakat

Untuk saat ini, TransJakarta hanya melayani rute BRT saja.

Berikut rute perjalanan TransJakarta per 1 Mei 2020:

  • 1 Blok M - Kota
  • 1V Lebak Bulus - Bundaran HI
  • 2 Pulo Gadung 1 - Harmoni
  • 3 Kalideres - Pasar Baru
  • 4 Pulo Gadung 2 - Tosari
  • 5 Kp Melayu - Ancol
  • 6 Ragunan - Halimun
  • 6A Ragunan - Monas via Kuningan
  • 7 Kp Rambutan - Kp Melayu
  • 8 Lebak Bulus - Harmoni
  • 8A Grogol 2 - Harmoni via Tomang
  • 9 Pinang Ranti - Pluit
  • 10 PGC 2 - Tanjung Priok
  • 11 Kp Melayu - Pulo Gebang
  • 12 Penjaringan - Sunter Kelapa Gading
  • 13 CBD Ciledug - Tendean
  • 13A Puri Beta - Blok M

Informasi Layanan TransJakarta

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dengan TransJakarta, ada beberapa informasi layanan yang patut kalian simak.

Berikut ini informasi layanan TransJakarta per 1 Mei 2020:

1. Jam operasional

Seperti diketahui, jam operasional dari TransJakarta mengalami perubahan selama masa PSBB berlangsung.

Kini TransJakarta beroperasi mulai pukul 06.00-18.00 WIB.

2. Batasan Jumlah Penumpang

Halaman
12