Bahkan, kantor imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali menuliskan sebuah kutipan bahwa turis yang kehabisan uang atau berpura-pura menjadi pengemis akan dikirim ke kedutaan mereka, seperti dilaporkan South China Morning Post.
Selain Indonesia, Hong Kong juga melakukan tindakan tegas terhadap para begpackers.
Di Hong Kong, undang-undang pengamen berlaku bagi seniman jalanan karena alasan kebisingan.
LIHAT JUGA:
Menurut South China Morning Post, pengemis berada di seluruh kota tiga tahun lalu, termasuk stasiun kereta api di luar, di jembatan, dan di trotoar.
Sementara di Thailand, pemerintah telah mengesahkan undang-undang yang melarang pemberian uang kepada pengemis.
Thailand juga meminta para turis menunjukkan bukti bahwa mereka memiliki minimum 10.000 baht Thailand setara Rp 4,6 juta sebelum mengizinkan mereka masuk.
• Mengenal Istilah Begpackers, Fenomena Turis Asing Minta Uang di Negara-negara Asia
• 9 Maskapai Penerbangan yang Wajibkan Penumpang Pakai Masker Selama Penerbangan
• Benarkah Penumpang Kapal Pesiar Lebih Rentan Terpapar Virus Corona Dibanding Penumpang Pesawat?
• Bule Wanita Keliling Sulawesi Naik Bajaj Seorang Diri, Kisahnya Viral di Medsos
(TribunTravel.com/Sinta Agustina)