TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai penerbangan Lion Air Group akan kembali beroperasi melayani penerbangan khusus.
Layanan penerbangan khusus yang dioperasikan oleh Lion Air ini akan mulai pada 3 April 2020 mendatang.
Dilansir oleh TribunTravel dari akun Instagram @lionairgroup, layanan penerbangan khusus ini berlaku untuk rute domestik.
Operasional Lion Air Group dengan perizinan khusus ini diperbolehkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI).
• Operasional Bandara Sentani Papua Tutup Sementara, Lion Air Group Tunda Penerbangan Domestik
Layanan penerbangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Rebulik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).
Berikut beberapa ketentuan penumpang yang akan dilayani oleh Lion Air dalam penerbangan khusus:
- Pebisnis bukan dalam rangka mudik
- Operasional angkutan kargo
- Perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI
- Tamu kenegaraan
- Operasional kedutaan besar
- Konsulat jenderal
- Konsulat asing
- Perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia
- Operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat
- Layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA)
- Dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Tidak hanya ketentuan penumpang, Lion Air juga memberlakukan persyaratan bagi penumpang khusus yang akan menggunakan layanan penerbangan khusus ini.
Adapun persyaratannya sebagai berikut:
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh (7) hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction).
- Terperinci mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group.
- Melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/ lembaga/ perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk “mudik”.
- Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/ transaksi secara benar.
- Mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan Pemerintah
Diwartakan oleh Kompas, untuk mempersiapkan rencana perjalanan khusus ini Lion Air akan mengoperasikan armada Boeing 737-900ER (215 kelas ekonomi), Boeing 737-800NG (189 kelas ekonomi).
Selain itu, Lion Air juga akan mengoperasikan Airbus 330-300CEO (440 kelas ekonomi) dan Airbus 330-900NEO (436 kelas ekonomi).
Untuk Wings Air beroperasi dengan ATR 72-500 dan ATR 72-600 guna menambah pengalaman terbang berjenis pesawat baling-baling (propeller). Armada ini memiliki konfigurasi 72 kursi kelas ekonomi (tata letak 2-2).
Batik Air menyediakan armada Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO (12 kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi), Boeing 737-800NG (12 kelas bisnis dan 158 kelas ekonomi) serta Boeing 737-900ER (12 kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi).
Pesawat ini menawarkan berkapasitas 12 kursi kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi yang dilengkapi inflight entertainment (audio video on demand) di setiap kursi, jarak antarkursi (seat pitch) lega, serta sajian makanan (inflight meals).
• Masih Ada Corona, Lion Air Tangguhkan Penerbangan ke Sejumlah Rute dan Lakukan Kebijakan Refund
• Lion Air Rencanakan Tunda Penerbangan dan Bebaskan Biaya Rescedule
• Cegah Penyebaran Covid-19, Penerbangan Lion Air Group dari dan ke Papua Ditunda Dua Pekan
• Operasional Bandara Sentani Papua Tutup Sementara, Lion Air Group Tunda Penerbangan Domestik
• Ada Pilot Meninggal Diduga Positif Virus Corona, Ini Kata Lion Air
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)