3. Kapal Penumpang untuk Angkutan Mudik
Sanksi bagi yang melanggar aturan kapal penumpang untuk angkutan mudik diatur dalam pasal 13.
24 April - 7 Mei 2020
- Sanksi peringatan tertulis.
8 Mei - 31 Mei 2020
- Sanksi administratif tidak diberikan pelayanan pelabuhan
- Sanksi administratif pencabutan izin Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).
4. Penerbangan Domestik di Wilayah PSBB
Sanksi bagi yang melanggar aturan penerbangan domestik di wilayah PSBB diatur dalam pasal 19.
24 April - 7 Mei 2020
- Sanksi administratif pencabutan izin rute penerbangan.
8 Mei -31 Mei 2020
- Sanksi administratif pencabutan izin rute penerbangan.
Seluruh Moda Transportasi Dilarang Beroperasi
Sebelumnya, Pemerintah diketahui telah memberlakukan pelarangan seluruh moda transportasi mulai tanggal 24 April sampai dengan 31 Mei 202
Dengan larangan tersebut, kendaraan tidak dapat melintasi wilayah-wilayah berikut:
1. Pembatasan sosial berskala besar (PSBBB)
2. Zona merah penyebaran covid-19
3. Aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar.
Sementara transportasi darat yang dibatasi antara lain: