Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Cegah Penyebaran COVID-19 di Wonosobo, Jam Operasional Pasar Tradisional dan Toko Modern Dibatasi

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas di Pasar Kertek Wonosobo, Kamis (21/6/2018).

TRIBUNTRAVEL.COM - Guna mencegah penyebaran COVID-19 di Wonosobo, Jawa Tengah, jam operasional pasar tradisional dan toko modern dibatasi.

Pembatasan jam operasional pasar tradisional dan toko modern di Wonosobo ini dilakukan guna mencegah penyebaran COVID-19.

Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 510/085/2020 tentang Pengaturan Operasional Usaha Perdagangan di Wilayah Kabupaten Wonosobo Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Dampak Covid-19.

Ada Pandemi Covid-19, Festival Oktoberfest di Jerman Resmi Dibatalkan

Dalam Surat Edaran yang diterbitkan pada 23 April 2020 tersebut, sejumlah ketentuan yang mesti dipatuhi para pelaku usaha di pasar tradisional, mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.

Di antaranya kewajiban mengenakan masker bagi penjual maupun pembeli, penyediaan fasilitas cuci tangan, hingga pembatasan jarak minimal antarpedagang.

Bukan hanya itu, jam operasional pasar juga dibatasi, yakni mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Untuk pasar pagi, baik di Kota Wonosobo maupun di Kertek, jam operasional adalah dari 02.00 WIB sampai dengan 08.00 WIB, dan khusus pasar sayur Siwuran Garung diperbolehkan buka dari pukul 01.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Pembatasan operasional juga berlaku bagi pasar hewan yang buka pada hari pasaran, hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Tonton juga:

Mengutip laman jateng.go.id, Selasa (28/4/2020), Bupati Wonosobo, Eko Purnomo menyampaikan, semua pasar tradisional maupun modern diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.

Selain jam operasional, para pedagang di seluruh pasar tradisional, juga tidak lagi diperkenankan membuka lapak mereka setiap hari.

“Mereka diberlakukan aturan sif agar satu hari buka, dan satu hari tutup untuk pedagang di los pasar, kios maupun kaki lima,” ujarnya, Senin (27/4/2020).

Begitu juga dengan toko modern, kini tak lagi diperbolehkan membuka usaha selama 24 jam, dan maksimal harus tutup pukul 20.00 WIB.

Toko-toko retail skala besar seperti Pasaraya Rita, Swalayan Trio, dan Mickey Mouse diwajibkan menutup operasionalnya pukul 19.00 WIB.

“Ini demi menghindari terjadinya kerumunan pengunjung. Setiap toko juga diwajibkan untuk mengatur jumlah pengunjung yang masuk, serta hanya benar-benar yang memiliki kepentingan belanja,” paparnya.

Halaman
12