Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

18 Negara Asia Ini Berlakukan Kebijakan Batasan Perjalanan untuk WNA

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor dan boarding pass

Hongkong

  1. Semua penduduk non-Hong Kong yang datang dari negara dan wilayah luar negeri melalui perjalanan udara akan ditolak masuk ke Hong KongĀ 
  2. Penduduk non-Hong Kong yang datang dari daratan Cina, Makau dan Taiwan akan ditolak masuk ke Hong Kong jika mereka pernah ke negara dan wilayah di luar negeri dalam 14 hari terakhir;
  3. Semua layanan transit di Bandara Internasional Hong Kong akan ditangguhkan; dan semua penumpang yang datang dari Makau dan Taiwan, termasuk penduduk Hong Kong dan non-Hong Kong, akan dkarantina wajib 14 hari, yang sama dengan pengaturan untuk orang yang memasuki Hong Kong dari daratan Tiongkok

India

Mulai 24 Maret 2020: Semua penerbangan domestik di India akan ditangguhkan

  1. Semua visa yang ada (termasuk e-visa / VOA), kecuali diplomatik, resmi, PBB / Organisasi Internasional, pekerjaan, visa proyek ditangguhkan hingga 15 April 2020. Fasilitas perjalanan bebas visa yang diberikan kepada pemegang kartu OCI ditangguhkan hingga 15 April 2020.
  2. Semua penumpang yang masuk, termasuk warga negara India, yang datang dari atau telah mengunjungi Cina, Italia, Iran, Republik Korea, Prancis, Spanyol dan Jerman setelah 15 Februari 20 akan dikarantina selama 14 hari.
  3. Semua penumpang yang masuk yang datang dari Afghanistan, Malaysia, dan Filipina, ke India dilarang (termasuk Fly-Thru) dengan segera.
  4. Sampai kasus COVID019 reda, semua warga negara yang bepergian dari / pernah mengunjungi Italia atau Republik Korea dan berkeinginan memasuki India akan memerlukan sertifikat yang diuji negatif untuk COVID-19 dari laboratorium yang ditunjuk yang disahkan oleh otoritas kesehatan negara-negara ini.

* Warga negara India saat ini di luar negeri disarankan untuk menghindari perjalanan yang tidak penting. Mereka dengan ini diberitahu bahwa mereka dapat dikarantina selama minimum 14 hari pada saat kedatangan mereka di India.

* Visa untuk semua orang asing yang sudah berada di India tetap berlaku.

Indonesia

Semua penerbangan baik domestik maupun internasional ditangguhkan.

Jepang

Negara dan wilayah yang tercantum di bawah adalah area yang dikenakan larangan masuk;

Albania, Armenia, Israel, Indonesia, Inggris, Ekuador, Mesir, Australia, Kanada, Republik Korea, Makedonia Utara, Siprus, Yunani, Kroasia, Kosovo, Republik Demokratik Kongo, Pantai Gading, Singapura, Slovakia, Serbia, Thailand, Taiwan, Ceko, Cina (termasuk Hong Kong dan Makau), Chili, Dominika, Turki, Selandia Baru, Panama, Hongaria, Bahrain, Filipina, Finlandia, Brasil, Bulgaria, Brunei, Amerika Serikat, Vietnam, Bosnia dan Herzegovina, Bolivia, Polandia, Malaysia, Moldova, Maroko, Montenegro, Mauritius, Latvia, Lithuania, dan Rumania

Semua warga negara asing yang telah mengunjungi daerah yang tercantum di atas dalam 14 hari terakhir akan ditolak masuk kecuali

  1. Warga negara Jepang
  2. Orang Asing Dalam keadaan khusus tertentu seperti: Dengan status kependudukan dari "Penduduk Permanen", "Pasangan atau Anak Warga Negara Jepang", "Pasangan atau Anak Penduduk Permanen" atau "Penduduk Jangka Panjang", yang telah meninggalkan Jepang dengan Izin Masuk Kembali pada tanggal 2 April 2020 .
    Namun ini tidak berlaku untuk orang asing yang akan meninggalkan Jepang setelah 3 April 2020 .
  • Mereka yang diterima untuk masuk harus menjalani 14 hari di lokasi yang ditentukan oleh kepala stasiun karantina dan tidak menggunakan transportasi umum.

Korea Selatan

Berlaku efektif 1 April 2020.

  1. Semua warga negara asing yang tiba di Republik Korea tanpa Sertifikat Pembebasan Swa-Isolasi yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Korea (atau konsulat) akan dikarantina di pusat pemerintah dengan biaya KRW1, 400.000 yang dibayarkan oleh penumpang.
  2. Penumpang harus menandatangani formulir untuk mengetahui kondisi ini dan pembayaran sebelum penerimaan di penerbangan.

Macau

Berlaku efektif mulai 25 Maret 2020

  1. Warga negara Hong Kong dan Taiwan yang telah mengunjungi negara atau wilayah di luar China dalam 14 hari terakhir
  2. Pengecualian: Warga negara Hong Kong dan Taiwan yang telah mengunjungi negara atau wilayah di luar China lebih dari 14 hari.
  3. Semua penumpang transit melalui bandara Macau akan ditangguhkan hingga pemberitahuan lebih lanjut
Halaman
1234