TRIBUNTRAVEL.COM - Sebanyak 34 bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura 1 dan 2 hentikan penerbangan penumpang untuk sementara.
Sesuai dengan keputusan pemerintah, penghentian sementara penerbangan penumpang ini berlaku mulai Jumat, 24 April hingga 1 Juni 2020.
Dengan demikian, masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut diimbau agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule.
Beberapa bandara yang hentikan layanan penerbangan penumpang, seperti Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Internasional Yogyakarta, hingga Soekarno-Hatta di Tangerang.
• Pernyataan Resmi Kemenhub Terkait Larangan Mudik Lebaran 2020
34 Bandara yang Tangguhkan Layanan Penerbangan Penumpang
Dilansir oleh TribunTravel dari laman ap1.co.id dan Kompas.com, berikut daftar bandara yang menangguhkan penerbangan penumpang:
PT Angkasa Pura I:
- Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali)
- Bandara Juanda (Surabaya)
- Bandara Sultan Hasanuddin (Makassar)
- Bandara SAMS Sepinggan (Balikpapan)
- Bandara Jenderal Ahmad Yani (Semarang)
- Bandara Sam Ratulangi (Manado)
- Bandara El Tari (Kupang)
- Bandara Pattimura (Ambon)
- Bandara Adi Soemarmo (Solo)
- Bandara Internasional Lombok (Praya)
- Bandara Frans Kaisiepo (Biak, Papua)
- Bandara Internasional Yogyakarta
- Bandara Sentani (Papua)
- Bandara Adi Sutjipto (Yogyakarta)
- Bandara Syamsudin Noor (Banjarmasin)
PT Angkasa Pura II:
- Soekarno-Hatta (Tangerang)
- Halim Perdanakusuma (Jakarta)
- Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang)
- Kualanamu (Deli Serdang)
- Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru)
- Silangit (Tapanuli Utara)
- Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang)
- Supadio (Pontianak)
- Bandar Udara Banyuwangi (Banyuwangi)
- Radin Inten II (Lampung)
- Husein Sastranegara (Bandung)
- Depati Amir (Pangkalpinang)
- Sultan Thaha (Jambi)
- HAS Hanandjoeddin (Belitung)
- Tjilik Riwut (Palangkaraya)
- Kertajati (Majalengka)
- Fatmawati Soekarno (Bengkulu)
- Sultan Iskandar Muda (Aceh)
- Minangkabau (Padang)
Penangguhan layanan penerbangan ini dikecualikan untuk penerbangan yang membawa atau terkait:
- Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.
- Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA.
- Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
- Operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial). Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.
- Operasional lainnya dengan seijin dari Menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19.
• Pernyataan Resmi Kemenhub Terkait Larangan Mudik Lebaran 2020
• Jumlah Pemudik Turun, Ganjar Pranowo: Kami Akan Terus Lakukan Pendataan
• Dukung Larangan Mudik, Bupati Banyuwangi: Nekat Pulang Kampung, Wajib Karantina Mandiri
• Indonesia Darurat Covid-19, Menag: Jangan Mudik, di Rumah Saja
• KJRI Frankfurt Imbau Warga Indonesia di Jerman Tunda Mudik Lebaran ke Tanah Air
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)
Baca tanpa iklan