TRIBUNTRAVEL.COM - Dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, Kementrian Perhubungan melakukan beberapa kebijakan.
Satu di antaranya adalah larangan terbang pesawat penumpang.
Dilansir oleh TribunTravel dari Kontan, Kementrian Perhubungan memberlakukan larangan penerbangan baik di dalam maupun luar negeri.
Larangan terbang ini mulai berlaku mulai Jumat, 24 April hingga 1 Juni 2020.
Larangan terbang pesawat mencakup penerbangan dari maskapai berjadwal ataupun tidak berjadwal atau sewa.
• Jumlah Pemudik Turun, Ganjar Pranowo: Kami Akan Terus Lakukan Pendataan
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, pengecualian dilakukan terhadap penggunaan sarana transportasi udara hanya diberlakukan untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.
Selain itu, pengecualian juga berlaku untuk penerbangan khusus repatriasi atau pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Kemudian, pengecualian juga berlaku bagi operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial).
Sebelumnya, diberitakan oleh Kompas, larangan mudik akan mulai diberlakukan oleh pemerintah mulai besok, Jumat (24/4/2020).
Dengan pemberlakukan larangan mudik ini, seluruh moda transportasi baik darat, laut, dan udara akan dihentikan sementara.
Kendaraan bermotor dilarang beroperasi hingga 31 Mei, transportasi laut hingga 8 Juni, dan kereta api hingga 15 Juni.
Kemudian, transportasi udara hingga 1 Juni 2020.
Aturan ini bersifat fleksibel, menyesuaikan dengan kondisi COVID-19 di Indonesia.
Kementerian Perhubungan akan terus berkoordinasi dengan Polri, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator perkeretapian untuk menyukseskan larangan mudik ini.
• Larangan Mudik Lebaran, KAI Batalkan Seluruh Perjalanan KA Jarak Jauh dari dan ke Jakarta & Bandung
• Dukung Larangan Mudik, Bupati Banyuwangi: Nekat Pulang Kampung, Wajib Karantina Mandiri
• Indonesia Darurat Covid-19, Menag: Jangan Mudik, di Rumah Saja
• KJRI Frankfurt Imbau Warga Indonesia di Jerman Tunda Mudik Lebaran ke Tanah Air
• Mudik ke Semarang Saat Covid-19, Pemudik Wajib Lapor Barcode Aplikasi Sidatang
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)