Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Berlaku Mulai 22 April, Calon Penumpang Trans Semarang Wajib Menggunakan Masker

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Bus Trans Semarang

TRIBUNTRAVEL.COM - Dalam rangka mencegah penyebaran virus corona, TransSemarang akan memberlakukan beberapa aturan baru.

Dilansir oleh TribunTravel dari akun Instagram @transsemarang, ada beberapa aturan baru yang akan diberlakukan oleh Trans Semarang.

Aturan baru untuk calon penumpang pengguna layanan Trans Semarang ini nantinya akan mulai berlaku pada Rabu, 22 April 2020 mendatang.

Salah satu aturannya adalah seluruh calon penumpang Trans Semarang wajib untuk memakai masker penutup hidung dan mulut.

TONTON JUGA

Selain Lawang Sewu, 6 Bangunan Peninggalan Belanda di Semarang

Peraturan Baru Trans Semarang

Berikut tiga aturan yang akan mulai berlaku pada 22 April mendatang:

  1. Seluruh Pengguna Jasa WAJIB Memakai Masker
  2. Suhu tubuh TIDAK LEBIH dari 37,5⁰ C
  3. Jaga jarak aman minimal 1 meter baik di halte maupun di dalam bus

Kemudian, nantinya akan ada 9 titik keberangkatan, 5 hotel transit, dan 3 halte yang akan dilengkapi dengan thermogun, yakni:

9 Titik Keberangkatan

  • Mangkang
  • Penggaron
  • Sisemut
  • Terboyo
  • Pelabuhan
  • Tawang
  • Cangkiran
  • Terang bangsa
  • Meteseh

5 Halte Transit

  • Balaikota
  • Imam bonjol
  • Simpang lima
  • Elizabeth
  • Kagok

2 Halte

  • Kariadi 1
  • Kariadi 2

Calon penumpang diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan tersebut, jika tidak memenuhi syarat maka tidak diperbolehkan naik oleh petugas.

Sebelumnya, jadwal layanan BRT (Bus Rapid Transit) Semarang juga mengalami perubahan karena adanya penutupan jalan protokol di kota Semarang.

Beberapa ruas jalan yang ditutup meliputi Jalan Pemuda, Jalan Pandanaran, Jalan Pahlawan, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Ahmad Yani

Dengan ditutupnya beberapa ruas jalan utama ini, jadwal operasional bus Trans Semarang juga akan berubah.

Dirangkum oleh TribunTravel dari beberapa perubahan yang terjadi, yakni Transit Point Halte Balaikota dan Koridor Bandara Malam.

Halaman
12