Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Efek Virus Corona Bagi Maskapai Garuda Indonesia, Penangguhan Rute hingga Pengurangan Gaji

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesawat Garuda Indonesia

PT Garuda Indonesia Tbk juga mengambil kebijakan untuk memotong gaji para karyawannya di tengah pandemi Covid-19.

Dilansir dari Kompas, hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Edaran Nomor JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay Terkait Kondisi Pandemi COVID-19.

Pemotongan pembayaran take home pay akan dilakukan mulai April 2020 sampai dengan Juni 2020, yang dilakukan secara berjenjang.

Adapun besaran presentase pemotongan ditetapkan secara berjenjang sesuai kategori.

Bagi direksi dan komisaris potongan gaji akan dilakukan sebesar 50 persen.

Lalu, bagi Vice President, Captain, First Office, dan Flight Service Manager sebesar 30 persen. Kemudian, bagi Senior Manager 25 persen. Flight Attendant, Expert dan Manager sebesar 20 persen

Selanjutnya, Duty Manager dan Supervisor sebesar 15 persen. Staff (Analyst, Officer atau setara) dan Siswa sebesar 10 persen.

Adapun terkait Tunjangan Hari Raya (THR), perusahaan akan tetap memberikannya dengan besaran sebelum pemotongan sesuai arahan pemerintah.

“Pemotongan pembayaran ini sifatnya hanya penundaan. Perusahaan akan mengembalikan akumulasi pemotongan tersebut saat kondisi perusahaan dianggap sudah memungkinkan,” tulis surat tersebut.

26 Rute Penerbangan Garuda Indonesia Dihentikan Sementara Akibat Wabah Virus Corona

Daftar Rute Penerbangan Garuda Indonesia yang Ditangguhkan Akibat Pandemi Covid-19

Ada Akses Prioritas untuk Tenaga Medis Covid-19 dari Garuda Indonesia

Kebijakan Baru Garuda Indonesia Terkait Penjadwalan Ulang dan Mekanisme Reroute

Cara Ubah Jadwal Penerbangan dan Refund Tiket Pesawat Garuda Indonesia

(TribunTravel.com/GigihPrayitno)