8. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
9. Agar tidak melakukan kegiatan: salat tarawih keliling, takbiran keliling dan pesantren kilat kecuali melalui media elektronik.
Takbiran cukup dilakukan di masjid atau mushala dengan menggunakan pengeras suara.
10. Silaturahim atau halal bi halal yang lazim dilaksanakan ketika Hari Raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial dan video call atau conference.
"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," pungkasnya.
• 5 Destinasi Wisata Religi di Jawa Tengah yang Biasa Dikunjungi Saat Bulan Ramadan
• Ungkap Rasa Syukur, Ini 6 Tradisi Unik di Indonesia Jelang Ramadan
• Unik dan Menarik, Ini 10 Tradisi Menyambut Bulan Ramadan di Indonesia
• 7 Tradisi Unik Menyambut Bulan Ramadan di Indonesia, Ada Dugderan hingga Megibung
• RM Surya Benhil Tutup Sepanjang Bulan Ramadan untuk Menjaga Tradisi Minang
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)