TRIBUNTRAVEL.COM - DKI Jakarta sudah memberlakukan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Jumat (10/4/2020).
Dilansir dari Kompas.com, masa berlakunya PSBB di DKI Jakarta diprakirakan hingga Kamis (23/4/2020).
Pelaksanaan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Sehubungan dengan hal tersebut, adanya PSBB juga mempengaruhi layanan operasional transportasi umum.
Seperti dilihat TribunTravel pada Rabu (15/4/2020) di akun Instagram resmi @dkijakarta, terdapat aturan layanan operasional transportasi umum yang perlu traveler simak.
Layanan operasional ini diperuntukkan bagi warga yang terpaksa harus melakukan aktivitas di luar rumah dengan naik transportasi umum.
• Layanan Baru TransJakarta Mulai Hari Ini Selama Berlakunya PSBB
Moda transportasi umum yang disebutkan berupa layanan MRT, LRT, TransJakarta, Angkutan Umum dalam Trayek, dan Angkutan Umum Tidak dalam Trayek.
Sedangkan layanan operasional yang harus diperhatikan yakni jumlah akut penumpang per hari hingga jam operasionalnya.
Dirangkum TribunTravel, simak layanan operasional transportasi umum di DKI Jakarta.
TONTON JUGA:
- MRT Jakarta
- Jumlah yang boleh diangkut (per orang) = 60 orang/kereta
- Jam operasional = 06.00-18.00 WIB
- LRT Jakarta
- Jumlah yang boleh diangkut (per orang) = 30 orang/kereta
- Jam operasional = 06.00-18.00 WIB
- TransJakarta
- Jumlah yang boleh diangkut (per orang) = 60 orang/bus gandeng, 30 orang/bus besar, dan 15 orang/bus kecil
- Jam operasional = 06.00-18.00 WIB
- Angkutan umum dalam Trayek
1. Bus Besar
Baca tanpa iklan