6. Makan di restoran atau tempat makan umum lainnya hanya boleh dibawa pulang
7. Resepsi pernikahan dan khitanan dilarang. Menikah hanya boleh di KUA
Meskipun demikian, masyarakat tetap boleh menggunakan layanan transportasi umum dengan mengikuti imbauan pemerintah.
Sedangkan aktivitas lainnya seperti belanja untuk kebutuhan sehari-hari, warga diimbau agar selalu mengenakan masker dan alat perlindungan diri lainnya.
• Selama PSBB, Jam Operasional dan Jumlah Penumpang KRL Bakal Dibatasi
• TransJakarta Berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar Mulai 10 April 2020
• Cegah Virus Corona, Jumlah Penumpang KA Prameks Dibatasi
• Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Operasional Bus Trans Semarang Dibatasi, Lihat Jadwalnya
• Departemen Luar Negeri AS Hentikan Layanan Paspor Sementara Waktu Guna Batasi Jumlah Perjalanan
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Baca tanpa iklan