TRIBUNTRAVEL.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan di wilayah DKI Jakarta hari ini, Jumat (10/4/2020).
Kebijakan ini berdasarkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Dengan berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini diharapkan bisa menekan penyebaran virus corona.
Sehubungan dengan hal tersebut, ada sejumlah kegiatan yang dilarang dan dibatasi.
Seperti layanan transportasi umum hingga kegiatan di seluruh fasilitas umum lainnya.
Menurut unggahan dari akun @narasi.tv, untukĀ kapasitas penumpang transportasi umum dibatasi hingga 50%.
Batasan ini berlaku juga bagi pengendara motor dengan ketentuan tidak boleh berboncengan.
Namun warga tetap bisa beraktivitas dengan mengikuti aturan yang berlaku.
⢠Mulai Besok, LRT Jakarta Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Dirangkum TribunTravel, simak berbagai kegiatan lainnya yang dilarang berikut ini.
Kegiatan yang dilarang atau dibatasi
1. Berkerumun di luar ruangan maksimal 5 orang
2. Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan universitas
3. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah
4. Kapasitas penumpang di kendaraan umum maupun pribadi maksimal 50 persen
5. Kegiatan di seluruh fasilitas umum ditutup, seperti pusat perbelanjaan, tempat hiburan milik pemerintah maupun umum, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olahraga, dan museum
Baca tanpa iklan