TRIBUNTRAVEL.COM - Antisipasi penyebaran virus corona (covid-19), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan sejumlah kebijakan baru.
Kebijakan terbaru yang mulai berlaku di wilayah DKI Jakarta adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Mendukung kebijakan pemerintah tersebut, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) melakukan beberapa penyesuaian operasional KRL.
Diansir TribunTravel dari akun Instagram @commuterline pada Jumat (10/4/2020), Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai berlaku efektif pada 10 April 2020.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, PT KCI juga melakukan beberapa penyesuaian operasional KRL.
Penyesuaian operasional KRL tersebut juga mulai diberlakukan bersamaan dengan PSBB di wilayah DKI Jakarta, yakni pada 10 April 2020.
• Cegah Penyebaran Virus Corona, PT KAI Sediakan Wastafel Portable di Sejumlah Stasiun KRL
Untuk itu, PT KCI akan menyesuaikan waktu operasional KRL menjadi pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.
PT KCI juga hanya mengoperasikan sebanyak 683 perjalanan KRL tiap harinya.
Demi mencegah penularan Covid-19, PT KCI memaksimalkan pembatasan jumlah penumpang.
Jumlah orang akan dibatasi dalam tiap kereta yang beroperasi, yakni sejumlah 60 orang penumpang.
Hal tersebut dilakukan agar terjadi jarak aman antar para penumpang KRL sesuai dengan prinsip PSBB.
PT KCI juga mengimbau para penumpang agar mengikuti arahan petugas dan marka yang ada di dalam KRL untuk mendukung penerapan physical distancing.
Wajib pakai masker
Para penumpang yang melakukan perjalanan dengan KRL akan diwajibkan untuk memakai masker.
Sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Covid-19, gunakanlah masker saat keluar rumah demi kesehatan dan keamanan bersama.