Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Cara Batalkan Tiket Kereta Lewat Aplikasi KAI Access

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi aplikasi KAI Access.

Seperti dilansir TribunTravel dari situs resminya, PT KAI memberlakukan pengembalian tiket penuh bagi calon penumpang yang sudah memesan tiket.

Kebijakan pembatalan tiket tersebut berlaku untuk perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal dengan periode keberangkatan 23 Maret-29 Mei 2020.

Menurut siaran pers dari PT KAI, Sabtu (21/3/2020) hal ini telah sesuai dengan penetapan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana hingga 29 Mei 2020.

Menurut Yuskal, kebijakan itu sejalan dengan arahan pemerintah yang mengimbau untuk membatasi kegiatan di luar rumah.

TONTON JUGA:

“Kebijakan pengembalian penuh ini kami terapkan juga untuk mendukung arahan pemerintah kepada masyarakat yang diminta membatasi kegiatan di luar rumah,” ujar Yuskal.

“Uang pembatalan akan dikembalikan dalam waktu 30-45 hari secara transfer atau tunai sesuai kehendak penumpang,” tambah Yuskal.

Sementara itu bagi calon penumpang rombongan yang sudah memberikan uang muka dapat mengajukan pengembalian uang muka itu.

Kemudian untuk rombongan yang belum mencetak tiket kereta api, diberikan satu kali kesempatan untuk dapat mengajukan perubahan jadwal selama tempat duduk dan kereta pengganti masih tersedia.

Dilansir TribunTravel dari situs kai.id, pelayanan untuk penumpang rombongan hanya dilakukan di kantor KAI dimana proses transaksi sebelumnya dilakukan.

KAI Batalkan Beberapa Perjalanan Kereta untuk Cegah Penyebaran Corona, Simak Daftarnya

Antisipasi Virus Corona, PT KAI Daop 8 Surabaya Turunkan Kapasitas Penumpang

Cara Membatalkan dan Mengubah Jadwal Tiket Kereta Api via KAI Access

Cegah Virus Corona, PT KAI Lakukan Refund Tiket untuk Penumpang Bersuhu Tinggi

KAI Larang Calon Penumpang Lakukan Perjalanan jika Suhu Tubuh 38 Derajat Celcius

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)