Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Dilarang Transit hingga Batasi Jumlah Pengunjung, Ini Daftar Kebijakan Baru di Singapura

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tempat wisata di Singapura

TRIBUNTRAVEL.COM - Menanggapi kasus penyebaran virus corona (covid-19), Otoritas Singapura mengeluarkan kebijakan baru.

Setelah memberlakukan larangan transit dan beberapa ketentuan terkait visa, kini ada sejumlah kebijakan baru yang diberlakukan.

Semua bar, bioskop, dan tempat hiburan di Singapura akan ditutup mulai Kamis (26/3/2020) pukul 23.59 waktu setempat.

Kebijakan ini akan berlaku hingga 30 April 2020 mendatang.

Sementara itu, untuk semua kegiatan religious services akan ditiadakan sementara.

Selain itu Otoritas Singapura juga akan membatasi jumlah pengunjung ke mall, museum, restoran, maupun social gatherings (termasuk acara pernikahan dan pemakaman).

Kota Tashkent Resmi Lakukan Lockdown, WNI Diimbau Tunda Penerbangan ke Uzbekistan

Apabila akan melangsungkan acara tersebut, kini dibatasi menjadi maksimal 10 orang dalam satu grup pengunjung.

Sebelumnya, Otoritas Singapura telah memberlakukan kebijakan lintas bagi WNI dan WNA lainnya.

Hal tersebut dijelaskan dalam unggahan di akun Instagram @safetravel.kemlu.

Seluruh pengunjung short-term (bebas visa 30 hari) tidak diizinkan untuk masuk atau sekedar transit di Singapura.

Kebijakan tersebut berlaku sejak Senin (23/3/2020) pukul 23.59 waktu setempat.

Singapura (Instagram/ @luxinguang)

Menurut unggahan yang diposting pada akun Instagram @safetravel.kemlu, Pemerintah Singapura akan mengizinkan masuk atau kembalinya warga negara asing pemegang izin kerja (work pass).

Lewat foto yang diunggah pada Minggu (22/3/2020), warga negara asing akan diizinkan masuk ke Singapura apabila memegang dependent pass bagi individu yang menyediakan layanan publik esensial.

TONTON JUGA:

Seperti di bidang kesehatan dan transportasi.

Halaman
12