TRIBUNTRAVEL.COM - Wabah virus corona di Indonesia membuat masyarakat dianjurkan untuk tidak beraktivitas di luar rumah.
Pemerintah telah mengimbau agar masyarakat berdiam diri di rumah, sekolah di rumah, dan bekerja di rumah.
Direktorat Jenderal Imigrasi mendukung imbauan pemerintah dengan cara membatasi pelayanan paspor untuk sementara waktu.
Salah satunya dengan menonaktifkan antrean dari aplikasi Layanan Paspor Online.
TONTON JUGA
Melalui akun instagram @ditjen_imigrasi, Imigrasi mengimbau agar masyarakat tidak keluar atau beraktivitas di luar rumah termasuk ke kantor imigrasi.
"Sebisa mungkin yuk kita #DiRumahAja jika tidak ada kepentingan untuk aktivitas di luar rumah. Sayangi kesehatan, cegah penyebaran virusnya, dan lindungi orang-orang di sekitar kita," tulis akun @ditjen_imigrasi.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/3/2020).
"Betul, ada pembatasan pelayanan paspor, yang mengacu pada Surat Edaran Plt Dirjen Imigrasi," terangnya.
Kantor Imigrasi tetap melayani pengurusan paspor dengan catatan hanya untuk prioritas kebutuhan yang mendesak, seperti:
1. Orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter
Kantor Imigrasi hanya melayani pengurusan paspor bagi orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter dan mengharuskan orang itu dirawat di luar negeri.
2. Orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda
Bagi kamu yang memiliki kepentingan mendesak dan tidak dapat ditunda, sehingga mengharuskan pergi ke luar negeri, tetap dapat mengurus paspor di Kantor Imigrasi.
Kamu yang memiliki kepentingan mendesak tetap akan dilayani oleh petugas paspor setiba di kanim pilihan.
3. Antrean melalui Aplikasi Layanan Paspor Online akan dinonaktifkan sementara
Baca tanpa iklan