Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Dampak Virus Corona, Kemenag Tutup Sementara Aplikasi Pendaftaran Umrah

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jemaah bersiap untuk melaksanakan ibadah Salat Jumat di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat (26/7/2019). Jemaah tetap memenuhi Masjidil Haram meski cuaca di Makkah sedang pada puncak panas dengan suhu mencapai 48 derajat celsius.

TRIBUNTRAVEL.COM - Kementerian Agama (Kemenag) akan menutup sementara layanan pendaftaran umrah dalam aplikasi Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) mulai hari ini, Kamis (12/3/2020).

Sejak ramai penyebaran virus Corona, Pemerintah Arab Saudi memang mengambil kebijakan untuk menangguhkan sementara waktu ibadah umrah dan haji.

Akses para jemaah umrah dan haji ke Tanah Suci pun menjadi terbatas.

Menanggapi kebijakan Pemerintah Arab Saudi tersebut, Kementerian Agama akan menutup sementara layanan pendaftaran umrah melalui aplikasi Siskopatuh.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim dalam siaran pers, Selasa (10/3/2020).

Visa Umrah Ditangguhkan Sementara, KJRI Jeddah: Umrah Ditunda 1 Tahun Tidak Benar

"Siskopatuh kami tutup sementara. Ini dilakukan menyusul kebijakan pemerintah Arab Saudi untuk menghentikan sementara ibadah Umrah/Ziarah," ujar Arfi Hatim.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim. (kemenag.go.id)

Menurut Arfi Hatim, pihaknya telah menerbitkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Pimpinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah, dan Perusahaan Asuransi Perjalanan Ibadah Umrah.

"Selama ditutup sementara, maka tidak menerima pendaftar baru," jelasnya.

Arfi menyampaikan, kebijakan tersebut diambil mengingat belum ada kepastian dicabutnya kebijakan penangguhan sementara akses masuk ke Arab Saudi.

Tonton juga:

"Aplikasi akan kami buka kembali setelah mendapatkan kejelasan tentang pencabutan penghentian sementara ibadah Umrah oleh Pemerintah Arab Saudi," imbuhnya.

Arfi juga meminta PPIU untuk melakukan penjadwalan ulang keberangkatan bagi jemaah umrah yang telah mendaftar.

"Tetap mengutamakan kepentingan jemaah, dengan tidak membebankan biaya tambahan kepada jemaah termasuk jemaah yang telah memiliki jadwal setelah kebijakan Pemerintah Arab Saudi diberlakukan," kata Arfi.

Jika ada pembatalan jemaah umrah, maka PPIU wajib melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus melalui email: pembatalan.siskopatuh@gmail.com.

Kasubdit Pengawasan Umrah Noer Aliya Fitra (Nafit) mengatakan, tercatat ada 2.393 jemaah Indonesia yang tertunda keberangkatan akibat kebijakan Saudi yang diterbitkan pada 27 Februari 2020.

Halaman
12