TRIBUNTRAVEL.COM - Masa berlaku paspor belum habis, tapi ingin ganti paspor bisa ke elektronik atau e-paspor?
Hal tersebut bisa saja kamu lakukan tanpa perlu menunggu enam bulan sebelum masa berlaku habis.
Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat Sigit Adikya Putra mengatakan, masyarakat bisa mengganti kapan saja paspor biasa lama non elektronik ke e-paspor.
"Khusus pemilik paspor yang diterbitkan di atas 2009, kalau mau penggantian ke paspor elektronik, persyaratannya cukup E-KTP dan paspor lama," kata Sigit kepada Kompas.com, Selasa (3/3/2020).
Sigit melanjutkan, tahapan atau alurnya juga sama seperti ketika membuat paspor baru.
Namun yang membedakan hanya persyaratan saja yang lebih sedikit.
Adapun biaya yang dikenakan untuk mengganti paspor lama ke elektronik yaitu Rp 650 ribu, sesuai dengan biaya pembuatan paspor elektronik.
• Panduan Membuat Paspor Elektronik, Cek Juga Biaya Pengurusannya
Selain itu, jika paspor rusak atau hilang, ada proses tambahan yang harus dilakukan.
Pemohon paspor harus diperiksa lebih lanjut untuk memastikan apakah paspornya hilang atau rusak karena kesengajaan atau tidak.
"Kalau terbukti hilang, maka akan dikenakan denda Rp 1 juta, dan kalau rusak Rp 500.000," lanjutnya.
Tonton juga:
Berikut tahapan atau alur penggantian paspor lama ke elektronik yang telah Kompas.com rangkum:
1. Pemohon melakukan pendaftaran antrean paspor online
Sama seperti membuat paspor baru, masyarakat harus melalui tahapan awal yaitu mendaftar antrean melalui aplikasi Antrian Paspor Online sebelum datang ke Kantor Imigrasi.
Pemohon mengisi dan mengikuti langkah-langkah dalam aplikasi tersebut.