- Kunjungi Kantor Imigrasi
Traveler yang sudah berhasil melakukan pendaftaran online untuk pengajuan paspor online bisa langsung mengunjungi Kantor Imigrasi di kota tujuan.
Bawalah dokumen persyaratan tersebut dalam bentuk asli dan fotokopi, kemudian mengisi formulir di map kuning yang diberikan dari Kantor Imigrasi.
Lakukan interview dan foto untuk rekam chip di paspor elektronik.
Sebagai catatan, untuk proses pengambilan foto usahakan traveler tidak mengenakan pakaian warna putih.
- Lakukan pembayaran
Usai pengambilan foto, traveler akan diberikan Bukti Pengantar Pembayaran.
Kartu tersebut akan digunakan untuk proses pembayaran.
- Menunggu proses pembuatan paspor elektronik
Dilansir TribunTravel, untuk proses pembuatan paspor elektronik membutuhkan waktu tunggu sekira 4-10 hari kerja.
Menurut laman imigrasi.go.id layanan percepatan pengajuan paspor juga bisa selesai di hari yang sama.
Traveler perlu membayar Rp 1.000.000 untuk layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor pada hari kerja.
TONTON JUGA:
Simak juga biaya pembuatan paspor elektronik berikut ini.
- Paspor elektronik 24 halaman untuk WNI perorangan sekira Rp 350.000
Baca tanpa iklan