Tahap selanjutnya adalah pergi ke kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal yang kamu isi dengan membawa dokumen persyaratan yaitu E-KTP dan paspor lama
Pemohon penggantian paspor tidak perlu membawa dokumen yang lebih banyak seperti pemohon paspor baru, yaitu E-KTP, Akta Lahir, dan Kartu Keluarga.
Selain itu, jangan lupa juga untuk membawa fotokopi dari dokumen tersebut.
Setelah dokumen persyaratan lengkap, serahkan kepada petugas informasi di kantor Imigrasi untuk diperiksa.
3. Menunggu Giliran Foto dan Wawancara
Tahapan berikutnya adalah menunggu giliran untuk foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.
4. Mendapatkan Kode Billing atau Pembayaran
Usai melakukan foto dan wawancara, kamu akan mendapatkan kode billing yang digunakan untuk membayar biaya pembuatan paspor elektronik yaitu Rp 650.000.
Pembayaran bisa dilakukan di semua bank, PT Pos Indonesia, dan Tokopedia.
Jika kamu ingin paspor diantar ke rumah, bayarlah lewat kantor Pos dengan menyertakan sertakan alamat pengiriman.
Atau, kamu juga bisa mengambil paspor di Kanim yang kemarin kamu pilih untuk membuat paspor.
Biasanya e-Paspor akan selesai dan dapat diambil empat hari setelah pembayaran dilakukan.
Daftar 27 Kanim (Kantor Imigrasi) Penerbit e-Paspor:
Tidak hanya di Jakarta dan Surabaya, saat ini sudah ada 27 Kantor Imigrasi di berbagai daerah yang dapat mengurus pembuatan e-Paspor.
Berikut daftar 27 Kanim yang bisa kamu datangi:
Baca tanpa iklan