Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

5 Perbedaan Paspor Biasa dan E-Paspor yang Wajib Traveler Ketahui

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor Indonesia.

3. Pemeriksaan dan Penyimpanan

Imigrasi bandara (bandara.web.id)

Saat melewati bagian imigrasi dari suatu negara, pemegang paspor biasa akan diperiksa secara manual oleh petugas.

Di mana paspor akan dibuka dan diperiksa halaman demi halaman.

Sedangkan untuk pemilik e-paspor, pemeriksaan akan berjalan lebih mudah yaitu cukup dengan scan data biometrik yang ada pada halaman depan paspor.

Terkait penyimpanan, pada dasarnya sama, namun keberadaan chip pada e-paspor membuat kamu harus lebih berhati-hati dalam menyimpannnya.

Karena jika chip rusak, maka paspor tidak bisa digunakan.

4. Pengurusan visa

Ilustrasi aplikasi pengajuan visa. (awsuwaidi-advocates.com)

Pemegang e-paspor memiliki kemudahan dalam mendapatkan persetujuan visa.

Ini dikarenakan data yang terdapat pada chip tersebut sangat lengkap dan dapat dengan lebih akurat memverifikasi data diri.

Selain itu, ada negara yang memberikan fasilitas bebas visa hanya bagi pemilik e-paspor.

Untuk Indonesia, saat ini baru Jepang yang sudah memberikan fasilitas bebas visa selama 15 hari bagi WNI pemilik e-paspor.

5. Tempat dan biaya pembuatan

Untuk mengurus pembuatan paspor biasa di kantor imigrasi manapun di Indonesia akan dikenakan biaya Rp 100.000 untuk paspor 24 halaman.

Dan Rp 300.000 untuk paspor 48 halaman.

Sedangkan untuk e-paspor, kamu hanya bisa membuatnya di kantor imigrasi tertentu dengan biaya Rp 350.000 untuk 24 halaman dan Rp 600.000 untuk 48 halaman.

Halaman
123