Saat ini terdapat dua jenis visa Schengen yakni short stay dan long stay.
Untuk visa Schengen short stay dipergunakan oleh mereka untuk keperluan bisnis, wisata atau mengunjungi keluarga.
sementara visa schengen long stay dibutuhkan untuk urusan studi, bekerja dan lainnya.
Setiap kedutaan dari 26 negara di atas bisa mengeluarkan Visa Schengen.
Tetapi kamu tidak bisa sembarangan memilih kedutaan untuk mengajukan visanya.
Kamu harus memilih kedubes negara dengan jangka kunjungan terpanjang di itinerary perjalanan kamu.
Atau bila semua jangka waktu kunjungannya sama, aplikasi permohonan visa Schengen dilakukan di kedubes negara tujuan pertama kamu di Eropa.
• 7 Negara Bebas Visa untuk Liburan Akhir Tahun, ke Korsel Gratis Biaya Visa hingga 31 Desember
• 25 Negara Bebas Visa di Asia untuk Liburan Natal dan Tahun Baru
• Jokowi Ingin Pariwisata Jadi Penghasil Devisa Nomor 1, Begini Strategi Menparekraf Wishnutama
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)
Baca tanpa iklan