TRIBUNTRAVEL.COM - Kementrian Perhubungan menghimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli tiket pesawat jelang liburan natal dan tahun baru.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberikan himbauan unutk semua calon penumpang khususnya pengguna transportasi udara untuk lebih teliti saat membeli tiket.
Melalui rilis yang diterima TribunTravel, Selasa (17/12/2019), himbauan ini ditujukan supaya masyarakat lebih bisa teliti dalam memilah dan memilih berbagai tempat pemesanan tiket.
Seperti melalui Travel Agent maupun secara online di Online Travel Agent (OTA).
"Saya mengimbau kepada masyarakat agar selalu teliti dan bijak dalam membeli tiket pesawat, baik itu melalui Travel Agent maupun OTA," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti di Jakarta, Senin, 16 Desember 2019.
Tonton juga:
Polana menuturkan jika masyarakat harus bisa teliti dalam memilih rute dan kelas penerbangan yang berkaitan erat dengan harga tiket pesawat.
"Pastikan bahwa rute dan kelas penerbangan yang dipilih adalah sesuai dengan yang dinginkan," lanjutnya.
Polana menambahkan jika Pemerintah telah mengatur tarif terkait tarif tiket batas atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) pesawat kelas ekonomi.
Ketentuan tarif tersebut dibagi dalam beberapa komponen yang bisa disimak masyarakat sebelum membeli tiket pesawat.
Seperti tarif jarak/ basic fare, PPn 10% dari tarif jarak, IWPU sebesar Rp5.000, dan PJP2U/ PSC.
Pemerintah tidak mengatur tarif dasar untuk penerbangan kelas bisnis karena harga tiket pesawat kelas bisnis lebih mahal dibanding kelas ekonomi.
Perbedaan harga tiket pesawat ini juga mengikuti klasifikasi penerbangan langsung (direct flight) dan tidak langsung (transit).
Untuk penerbangan tidak langsung (transit), baik itu 1 atau lebih dari 1 kali transit harga tiketnya akan jauh lebih mahal daripada harga tiket pesawat dengan penerbangan langsung.
Hal ini dikarenakan perhitungan penerbangan transit merupakan akumulasi tarif dari satu rute ke rute berikutnya.